Tuesday, May 29, 2007

100% Smoke-free

World No Tobacco Day 2007

Ikut gerakan tanpa tembakau/rokok yang diserukan oleh WHO & Om Priyadi.
Dasarnya, saya memang tidak suka rokok dan baunya.
Hidup sehat tanpa rokok !
Tendang jauh rokok dari lingkungan kita !!


Versi bahasa Indonesia :

Kepada: Pengelola Tempat-Tempat Umum

Penelitian ilmiah tentang bahaya perokok pasif telah dilakukan selama lebih dari 20 tahun. Tidak ada keraguan bahwa merokok secara pasif sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, menyebabkan kanker dan banyak penyakit pernafasan serta kardiovaskuler pada anak-anak serta orang dewasa, dan tidak jarang mempercepat kematian.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah berkesimpulan bahwa asap rokok, sekecil apapun jumlahnya, tetaplah berbahaya. Rekomendasi WHO tentang hal ini mengatakan bahwa satu-satunya cara untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok adalah dengan memberlakukan peraturan 100% bebas asap rokok bagi tempat-tempat umum.

Hak untuk mendapatkan udara bersih, bebas dari asap rokok adalah hak umat manusia.

Dengan demikian, kami meminta anda untuk melindungi kesehatan pegawai, pekerja dan masyarakat umum dengan cara menerapkan peraturan yang 100% melarang merokok di tempat-tempat umum. Kami percaya, langkah ini adalah langkah yang sangat penting untuk melindungi kesehatan kita dan anak-anak kita semua.

Tertanda,


-Sita Dewi-


Versi Bahasa Inggris :

To: manager of public places

Scientific research about the harms of second-hand tobacco smoke has been accumulating for over 20 years. There is no doubt that breathing second-hand tobacco smoke (SHS) is very dangerous to human health, causing cancer and many serious respiratory and cardiovascular diseases in children and adults, often leading to premature death.

The World Health Organization (WHO) has concluded that there is no safe level of human exposure to second-hand tobacco smoke, and the upcoming WHO policy recommendations on protection from exposure to second-hand tobacco smoke clearly state that the establishment of 100% smoke-free areas is the only way to protect the public to such exposure and its consequences.

The right to clean air, free from tobacco-smoke is a human right.

Therefore, we ask you to defend and protect the health of employers, workers and the public by implementing the necessary legislation that will make all public indoor working places, including bars and restaurants 100% smoke-free. We think this is a critical step to protecting our health and that of our children.

Sincerely,

Signed by


-Sita Dewi-

1 comment:

Djoko Santoso said...

saya koleksi rokok, tapi dah stop merokok ... ao dukung anti rokok